Welcome to

My Blog

By Random Blogger

Minggu, 18 Oktober 2020

PERMENDIKBUD NO 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN



Permendikbud No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, Link Download Permendikbud No 2 Tahun 2020? Scroll Ke Bawah !!

Didalam peraturan Permendikbud No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan pada pasal 1 ayat (1)  mengatakan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

Permendikbud No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, Link Download Permendikbud No 2 Tahun 2020? Scroll Ke Bawah !!

Lalu pada Pasal 2 ayat 1 mengatakan Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.  Ayat (2) Mahasiswa bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan. Ayat (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.

Permendikbud No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, Link Download Permendikbud No 2 Tahun 2020? Scroll Ke Bawah !!

Kemudian Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan pada Permendikbud No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan terbilang pada pasal 3 ayat 2 Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan proporsi penilaian:

a. Program Vokasi:

      1.            Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan

      2.            Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).

b. Program Profesi:

      1.            Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan

      2.            Uji Kompetensi 40 % (empat puluh persen).

 

Selengkapnya silahkan download  dan baca Permendikbud No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan melalui link yang ada di bawah ini

Klik Link download Permendikbud No 2 Tahun 2020 >>> Disini <<<

Permendikbud No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Demikian informasi tentang Permendikbud No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan (PDF), Semoga bermanfaat. Terima Kasih >_<


Terimakasih sudah berkunjung keblog ini. jangan lupa dibagikan postingan nya, dan berikan saran/masukkan dikolom komentar. kami sangat menerima saran supaya bisa membangun blog ini kearah yang lebih baik lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Me

Email

muhammad24suraidi@gmail.com

Instagram

@muhammad24suraidi